Guru Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Gunungkidul diduga menganiaya siswanya hingga korban mengalami trauma. Korban hingga kini tak mau ke sekolah karena takut dengan gurunya tersebut.
Buntut kejadian itu, Kepala SLBN 2 Gunungkidul menonaktifkan pelaku.
"Jadi guru yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara sejak kemarin, Kamis (10/10)," kata Kepala SLBN 2 Gunungkidul, Wantini, dilansir detikJogja, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru tersebut dinonaktifkan untuk menjaga kondisi psikis korban serta agar tak menganggu penanganan kasus yang kini sedang dilakukan Disdikpora DIY. Untuk diketahui, guru tersebut berstatus PPPK.
"Dan karena guru ini berstatus PPPK, untuk penanganan kami ikuti prosedur kepegawaiannya," ujarnya.
Sementara, terkait kondisi korban yang merupakan murid disabilitas intelektual atau tuna grahita tersebut, hingga saat ini masih memulihkan diri dari trauma. Ia juga belum masuk sekolah lagi.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemulihan pasca-trauma, selain itu kami juga berupaya agar yang bersangkutan mau kembali ke sekolah," ucapnya.
Insiden kekerasan terhadap anak itu dilaporkan Senin (7/10). Korban mengalami luka lebam akibat kejadian itu.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan guru SLB tersebut.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya meminta agar guru itu dicopot sementara agar proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tak terganggu. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan sekolah untuk sementara membebastugaskan guru itu.
"Makanya kami minta kepala sekolah untuk sementara waktu membebastugaskan yang bersangkutan, jadi tidak mengajar, agar tidak menimbulkan traumatik terhadap murid," ujar Didik saat dihubungi wartawan, Kamis (10/10).
"Selain itu supaya ketika guru itu dimintai penjelasan baik di dinas maupun di tempat lain tidak mengganggu proses KBM di sekolah," lanjut Didik.
(nkm/nkm)