·ÉËÙÖ±²¥

Suami Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara Usai Vonis Bebas Dianulir

Suami Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara Usai Vonis Bebas Dianulir

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 13 Nov 2024 17:30 WIB
Freddy Simangunsong usai ditangkap oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok. Polres Labuhanbatu)
Foto: Dok. Polres Labuhanbatu
Medan -

Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman lima tahun. Eksekusi itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu usai vonis bebas Freddy di kasus pencabulan terhadap keponakan dianulir Mahkamah Agung (MA).

"Freddy Simangunsong diamankan di Perumahan DL Sitorus, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, selama proses pelaksanaan eksekusi Freddy bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan Kesehatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, melalui keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Setelah proses pemeriksaan selesai, Freddy kemudian dibawa ke lapas untuk menjalani hukuman. "Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat Freddy dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim Berikan Vonis Bebas untuk Freddy

Sebelumnya Freddy pun diadili di Pengadilan Negeri (PN)Rantau Prapat atas kasus pencabulan terhadap SF (15) keponakannya sendiri. Setelah berproses hakim menjatuhkan vonis bebas, padahal jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

ADVERTISEMENT

Vonis bebas untuk Freddy Simangunsong itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono. "Iya, divonis bebas," kata Humas PN Rantau Prapat, Supriono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (7/5/2024)

Supriono menyebut sidang putusan itu digelar pada Kamis (25/4). Dia mengatakan sebelumnya Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Putusannya 25 April 2024. (Tuntutan) 13 tahun," ujarnya.

Namun, Supriono enggan memerinci pertimbangan hakim, sehingga memvonis bebas Freddy Simangunsong. Dia mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal itu.

"Saya sebagai humas hanya bisa menerangkan putusannya (Freddy) bebas. Kalau pertimbangan hukumnya saya enggak punya legalitas memberikan keterangan," kata Supriono.

Tak terima terhadap vonis bebas terhadap Freddy, jaksa kemudian mengajukan kasasi. MA kemudian menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun ke Freddy.




(astj/astj)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Sepakbola
Sepakbola
detikFinance
detikFood
detikInet
detikHealth
detikNews
detikTravel

Hide Ads