·ÉËÙÖ±²¥

Usai Dipecat, Eks Kabag Ops Dadang Kembali Ditahan di Mapolda Sumbar

Sumatera Barat

Usai Dipecat, Eks Kabag Ops Dadang Kembali Ditahan di Mapolda Sumbar

M Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 29 Nov 2024 15:50 WIB
Polda Sumbar memperlihatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, tersangka yang menyebabkan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar tewas, dalam konferensi pers hari ini. Selain itu polisi juga menunjukkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Eks Kabag Ops Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Solok Selatan -

Usai dipecat dari anggota Polri, Eks Kabag Ops Solok Selatan Dadang Iskandar yang tembak mati Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar kembali ditahan di Mapolda Sumatera Barat (Sumbar).

"Setelah dilakukan sidang KKEP yang hukumnya PTDH. Jadi besoknya (Dadang Iskandar) dibawa ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan proses penyidikannya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Dwi menjelaskan, setelah pemecatan oleh Mabes Polri, proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar maupun Propam Mabes Polri telah dinyatakan selesai. Namun, kasus pidana yang melibatkan Dadang Iskandar masih terus berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Propam sudah selesai, saat ini dilanjutkan proses pidananya di kriminal umum yang saat ini ini dilanjutkan penyidikannya," ungkapnya.

Dwi mengatakan saat ini tersangka ditahan di Mapolda Sumbar. Sementara tersangka sendiri masih akan menjalani pemeriksaan tindakan pidana umum.

ADVERTISEMENT

"Saat ini ditahan di Mapolda Sumbar. Sementara proses saat ini adalah pidana umum yang dilakukan oleh Ditreskrimum," tegasnya.

Tersangka sendiri kata Dwi akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Ancamannya masih sampai sekarang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," tutupnya.

Sebelumnya dilansir dari detikNews, Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menembak tewas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Dadang melanggar enam pasal.

"Tadi sudah saya sampaikan ada 6 pasal yang dilanggar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Berikut pasal yang dilanggar:
1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri
2. Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
3. Pasal 5 ayat 1 huruf l Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
4. Pasal 8 huruf c angka 1 Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d Perlol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri
6. Pasal 13 huruf m Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.




(nkm/nkm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikHot
detikInet
detikFood
Wolipop
detikHealth
Sepakbola
Sepakbola

Hide Ads