Polisi mengungkap kabar terbaru kasus guru penyuka sesama jenis, Kung Opa (34), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku melecehkan dua siswa SMA, yakni berinisial DJP (16) dan IG (16).
"Hasil penyelidikan kami, ada dua siswa SMA yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, Selasa (7/1/2025).
Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan korban Kung Opa bertambah. Pihaknya pun membuka layanan pengaduan untuk korban lain melapor. Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT agar masyarakat dapat melaporkan bila menjadi korban pelecehan," jelas Patar.
Patar menambahkan, ruang konsultasi dan laporan juga dibuka di Polres jajaran di wilayah NTT. Korban bisa juga melapor ke polres-polres yang ada.
"Kami juga sudah menyebarkan nomor khusus agar masyarakat bisa laporkan. Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang kami sebarkan," beber Patar.
Sebelumnya dilansir detikBali, tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT menangkap Kung Opa di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025). Ia diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16).
"Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Sabtu malam.
Selain tersangka, korban DJP juga diamankan untuk dimintai keterangan. DJP diamankan pada Jumat (3/1/2024) di kediamannya di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Saat penangkapan Kung Opa, ditemukan satu botol kecil diduga obat perangsang di dalam tas pelaku. Ada juga kondom.
"Pelaku beserta BB (barang buktinya) sudah kami amankan di Mapolda NTT," pungkas Patar.
(nkm/nkm)