·ÉËÙÖ±²¥

Peran Istri Serka Holmes di Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI

Round Up

Peran Istri Serka Holmes di Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 24 Jan 2025 09:00 WIB
J, Istri Serka Holmes mengenakan baju tahanan (Foto: Istimewa)
Foto: J, Istri Serka Holmes mengenakan baju tahanan (Foto: Istimewa)
Medan -

Polisi menangkap wanita berinisial J istri Serka Holmes yang diduga menculik dan menganiaya eks anggota TNI, Andreas Sianipar (44). Begini peran J di kasus pembunuhan tersebut.

Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan menyebut J ditangkap pada Selasa (23/1). J pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya udah ditangkap (Istri HS), udah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya J, ditangkap pada Selasa kemarin di Jalan," katanya, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Gidion, tersangka J berperan dalam menyuruh 4 warga sipil dalam menjemput korban. "Perannya menyuruh orang itu untuk jemput si korban," ujarnya.

Terkait hal ini, Gidion menyebutkan tersangka J dijerat pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Tersangka, dijerat Pasal 55 dan 56, Pasal 340, ancamannya dikurangi â…“ dari hukumanlah. Jadi kalau dia kena di Pasal 340 hukuman, misal kena 20 tahun, berarti 2/3nya, sekitar 14 tahun penjara. Kira-kiranya begitu," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat pelaku yang disuruh Serka Holmes untuk menganiaya Andreas Sianipar. Adapun keempat pelaku itu adalah CJS alias Jovan (23), MFIH alias Aji (25), FA (37) dan Faisal (45).

"CJS yang berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama atas nama HS (Holmes)," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (3/1).

Kemudian, pelaku Aji berperan memukul, menendang, dan menebas kaki korban menggunakan parang. Lalu, pelaku FA memukul bagian dada korban secara berulang serta turut membantu Serka Holmes Sitompul untuk mengikat kaki dan tangan korban. Sementara F berperan memukul korban dengan tangan dan selang.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih memburu tujuh pelaku lainnya. Ketujuh pelaku itu adalah F, R, RSH, E, NIG, J, FS. Para pelaku ini berperan menganiaya korban dan mengantarnya ke Labura bersama Serka Holmes Sitompul.




(astj/astj)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikFood
detikInet
Sepakbola
detikHealth
Wolipop
detikOto
detikHot

Hide Ads