·ÉËÙÖ±²¥

Kapolres Bireuen Diperiksa Propam Polda Aceh, Kasus Salahgunakan Jabatan

Aceh

Kapolres Bireuen Diperiksa Propam Polda Aceh, Kasus Salahgunakan Jabatan

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 12 Feb 2025 18:46 WIB
Konprensi pers kasus Kapolres Bireuen di Polda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Foto: Konprensi pers kasus Kapolres Bireuen di Polda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko diperiksa Polda Aceh usai viral kasus dugaan penyalahgunaan jabatan. Istri Jatmiko, AKP T serta sejumlah perwira untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan Jatmiko serta istri bermula dari viralnya pesan yang berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Simeulue itu. Pesan itu diduga dibuat personel Polres Bireuen yang meminta Jatmiko dan istri diproses hukum.

Ada 38 poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko, sebagian di antaranya berupa pungli serta pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen. Jatmiko dalam pesan itu juga disebutkan menerima uang Rp 1,5 miliar dari salah satu kandidat Calon Bupati Bireuen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri," bunyi pesan terakhir setelah poin-poin tersebut.

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan, pasca viralnya kasus tersebut, pihaknya bersama Irwasda Polda Aceh telah melakukan pemanggilan terhadap Jatmiko serta istri untuk dilakukan klarifikasi. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu di antaranya beberapa perwira yang bertugas di Polres tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri," kata Eddwi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, penanganan kasus itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Pelimpahan kasus itu akan dilakukan setelah adanya bukti-bukti serta hasil klarifikasi dengan Jatmiko dan saksi-saksi.

"Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri," jelas Eddwi.

Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo, menjelaskan, kasus itu saat ini masih dalam pemeriksaan sehingga Jatmiko masih menjabat Kapolres Bireuen. Polda Aceh hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan ke Mabes Polri.

"Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelas Djoko.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan. Ia memastikan seluruh jajaran kepolisian di Aceh tetap bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas.

"Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," jelas Joko.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Polda Aceh mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.

"Untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap persoalan ini, Polda Aceh juga sudah meminta Irwasum Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

"Kami ingin menegaskan bahwa kepolisian bekerja untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang kuat," lanjutnya.



Simak Video "Video Cegah Pungli, Kemenpar Bakal Bina Masyarakat Lewat Pokdarwis"


Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikOto
detikHot
detikHealth
detikNews
detikTravel
Sepakbola
detikFood
detikInet

Hide Ads