·ÉËÙÖ±²¥

Penyelundupan 3 PMI Ilegal Modus Melancong ke Malaysia Digagalkan di Medan

Penyelundupan 3 PMI Ilegal Modus Melancong ke Malaysia Digagalkan di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 04 Mar 2025 22:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Medan -

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan penyelundupan tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia di Kota Medan. Selain ketiga calon PMI itu, petugas kepolisian juga mengamankan agen penyelundupan inisial SM.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Parulian Samosir mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/3/2025). Awalnya, pihaknya menerima informasi soal akan adanya calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia dari rumah SM di Kota Binjai.

"Selanjutnya, tim bergerak ke rumah SM di Binjai, tetapi tidak ditemukan," kata Parulian, Selasa (4/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa para calon PMI itu telah dibawa menuju Dumai. Petugas pun melacak lokasi calon PMI itu dan menemukannya di Jalan Juanda, Kota Medan.

Pihak kepolisian mengecek mobil tersebut dan menemukan ketiga calon PMI tersebut. Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan pelaku SM di dalam mobil yang sama.

ADVERTISEMENT

"Di mobil tersebut ditemukan lima orang wanita, tiga calon PMI, agen SM dan sepupu dari agen SM, serta seorang sopir. Selanjutnya, tim mengamankan agen SM ke Polda Sumut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku hendak membawa para calon PMI ilegal itu ke Malaysia melalui Dumai. Saat membawa para PMI itu, pelaku SM menyewa mobil sebesar Rp 1,2 juta untuk mengantarkan mereka dari Medan ke Dumai. Setibanya di Dumai, pelaku SM akan memesan tiket menuju Malaysia.

"Agen akan memesan tiket menuju Malaysia yang langsung diantar oleh agen tersebut. Agen ini juga mengurus paspor dan mengarahkan para PMI untuk menjawab tujuan mereka ke Malaysia untuk melancong," ujarnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan pelaku SM ini mencari pekerjaan pembantu rumah tangga di Malaysia dan menawarkannya ke ketiga calon PMI itu. Adapun upah yang dijanjikan adalah sebanyak Rp 5 juta rupiah dan rencananya para PMI itu akan bekerja selama dua tahun.

Sementara untuk biaya perjalanan para PMI ke Malaysia akan terlebih dulu dibayar oleh agen tersebut. Nantinya uang itu akan diganti dengan cara dipotong dari gaji para PMI tersebut.

"Biaya dibayar agen, nanti dipotong gaji setelah bekerja selama dua bulan, per bulannya (dipotong) setengah dari gaji," sebut Parulian.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan SM sebagai tersangka. Selain itu, SM juga sudah ditahan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SM sebagai tersangka. Saat ini, SM ditahan di Tahti Polda Sumut untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.




(nkm/nkm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
Wolipop
Sepakbola
detikNews
detikInet
detikHealth
detikTravel
detikHot
detikFinance

Hide Ads