Polda Sumut menjelaskan soal hasil penyelidikan mereka terkait bandar narkoba bernama Endar yang mengaku menyetorkan uang Rp 160 juta ke sejumlah pejabat Polres Labuhanbatu. Polda mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyetoran uang sebanyak itu.
Untuk diketahui, pengakuan Endar ini viral di media sosial. Pihak kepolisian pun menyelidiki kebenaran pengakuan Endar itu. Mulai dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard Malau hingga Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman.
Berikut detikSumut rangkum empat fakta baru terkait video viral itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bantah Terima Setoran Ratusan Juta
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Pinem mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait video viral itu. Dari total tersebut, 10 di antaranya adalah anggota polisi.
Berdasarkan pengakuan Endar saat diperiksa, kata Yudhi, dirinya menyetor uang sebanyak Rp 80 juta pada Maret 2024 dan Rp 158 juta pada April 2024. Uang itu diserahkan melalui anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Aiptu Riswan Siregar.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bukti terkait hal itu.
"Dari hasil penyelidikan tim Paminal, berdasarkan keterangan Endar dan saksi-saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut. Selain itu, tidak ada bukti transaksi perbankan, yang mana oleh para personel Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba juga membantah keterangan dari Endar tersebut," kata Yudhi, Senin (10/3/2025).
2. Endar Setor ke Salah satu Polisi
Namun, kata Yudhi, antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar memiliki hubungan pertemanan. Selain itu, Endar juga menyetorkan uang sebanyak Rp 600 ribu dan Rp 900 ribu setiap minggunya dengan dalih untuk gaji tukang bangunan yang membangun lantai doorsmeer atau tempat pencucian kendaraan milik Aiptu Riswan.
"Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu Riswan untuk kepentingan pribadi Aiptu Riswan. Maka oleh Endar ada membantu sebagai orang yang memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu dalam merehab atau membuat lantai doorsmeer milik Aiptu Riswan," ujarnya.
3. Akan Kembali Diselidiki Jika Ada Bukti Baru
Yudhi menyebut sejauh ini belum ada bukti soal setoran uang ratusan juta ke pejabat Polres Labuhanbatu itu. Namun, jika ditemukan ada bukti baru, pihaknya akan menyelidikinya.
"Manakala di kemudian hari ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut,"ujarnya.
4. Aiptu Riswan Diproses
Terkait Aiptu Riswan Siregar yang diduga menerima sejumlah uang dari Endar, Yudhi mengatakan Aiptu Riswan Siregar tengah diproses oleh propam.
"Terkait hal ini, terhadap Aiptu Riswan akan diproses dalam perkara pelanggaran kode etik profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.
(mjy/mjy)