Batam -
Polisi menggeledah Kantor BP Batam terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Tidak hanya Kantor BP Batam, polisi juga menggeledah dua lokasi lain di hari ini.
"Ditreskrimsus Polda Kepri, subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A dan Kantor Kapusren BP Batam," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Rabu (19/3/2025).
Dari penggeledahan itu polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya dokumen fisik dan dokumen elektronik. "Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silvester menyebut pihaknya dalam kasus itu telah memeriksa kurang lebih 75 orang saksi. Saksi tersebut adalah pihak terkait revitalisasi dermaga Utara pelabuhan Batu Ampar. "Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
Mengenai kerugian negara di kasus ni, Silvester menyebut hal tersebut masih dalam perhitungan BPK RI. Namun ia memastikan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini cukup besar.
"Kerugian negara masih proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian negara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan status perkara dugaan korupsi itu masih tahap penyelidikan. Ia menyebut Dirreskrimsus Polda Kepri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejati Kepri.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor," ujarnya.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka. Baca Halaman Berikutnya,..
Pandra menyebut penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, namun belum ada yang ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat dan mendalam sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
Pandra menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar itu sebagai komitmen Polda Kepri dalam mendukung program presiden yakni mencegah kebocoran anggaran negara.
"Penyelidikan kasus ini merupakan Komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya Kebocoran Anggaran Negara dalam Proses Pembangunan," ujarnya.
Dari penelusuran di laman LPSE, dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki Subdit Tipikor Polda Kepri itu adalah Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar pada tahun 2021. Proyek itu memiliki Kode Tender 2345538.
Proyek revitalisasi itu berada di bawah Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Jenis Pengadaan ialah Pekerjaan Konstruksi dengan Metode Pengadaan Tender - Prakualifikasi Dua File - Sistem Nilai.
Dari data LPSE BP Batam itu juga diketahui proyek revitalisasi itu masuk tahun anggaran BLU 2021 - BLU 2022. Untuk nilai pagu mencapai Rp 87 miliar.
"Nilai Pagu Paket Rp 87.724.207.000,00. Nilai HPS Paket Rp 83.720.684.475,00," tulis keterangan dalam LPSE BP Batam.
Dalam LPSE tersebut juga diketahui pemenang tender Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar itu dimenangkan oleh PT MUS dengan nilai HPS Rp. 83.720.684.475.