Polrestabes Medan menangkap ZI (37), pria yang menganiaya anak pacarnya, AYP (3) hingga tewas. Polisi mengungkapkan bahwa penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara dipukul dan diseret.
"(Dipukul) pakai alat, ada pakai tangan, diseret," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (29/3/2025).
Dearma mengatakan bahwa penganiayaan itu dilakukan pelaku di rumahnya. Pelaku membawa korban untuk menginap di rumahnya dan menganiayanya selama tiga hari berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya tiga hari berturut-turut disiksa dia (korban), di rumah pacarnya mamanya ini, dibawa pacar mamanya ke rukonya, diajak tinggal sama dia (pelaku) tiga hari," jelasnya.
"Kami ekshumasi, betul luar biasa penyiksaan dialami sama anak kecil ini, pecah empedunya, giginya copot tiga, goyang dua," sambung Dearma.
Perwira pertama polri itu menyebut pelaku sempat menginformasikan ke ibu korban bahwa korban mengalami demam. Namun, saat hendak diajak untuk dibawa berobat, pelaku melarangnya.
"Ini anaknya demam, (sakit badannya), hendak dibawa berobatlah, dilarang jumpa, (kata pelaku) 'jangan, nggak usah, kita kasih obat saja, tenang'," jelas Dearma.
Penganiayaan itu baru terungkap usai tante korban curiga karena banyak lebam di tubuh korban. Alhasil, tante korban membuat laporan ke kantor polisi.
"Mamanya sama pacar mamanya sudah tahu duluan, tapi pada saat dimandiin, keluarganya, tantenya, sepupu-sepupunya curiga kok nggak wajar, yang buat laporan pun tantenya," jelasnya.
Dearma mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan itu dipicu berbagai hal, salah satunya karena kesal korban makannya lambat.
"Kesal katanya sama anaknya, karena kan masih anak-anak, makannya lambat, terus kencing," sebutnya.
Saat ini, ZI telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku juga telah ditahan di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025.
"Ada seorang warga yang juga tante dari korban melaporkan kepada kami bahwa keponakannya meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kejadian tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di antaranya, ibu korban AZL dan pacarnya ZI. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan ekshumasi makam korban di Jalan Guru Patimpus dan mengautopsinya.
"Dari ekshumasi oleh tim dokter forensik, diperoleh analisa sementara, yakni aanya tanda kekerasan di sekujur tubuh korban hingga ke bagian kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan belakang copot dan rahang goyang," ungkapnya.
Dari hasil ekshumasi itu, petugas kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena diduga dianiaya.
"Dugaan kami korban meninggal karena tindakan kekerasan," kata Bayu.
(nkm/nkm)