·ÉËÙÖ±²¥

Leher Kakek Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang, Pelaku Ditangkap

Leher Kakek Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang, Pelaku Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 06 Apr 2025 13:00 WIB
Tampang pelaku Eko saat ditangkap petugas kepolisian. (Dok. Polres Sergai)
Foto: Tampang pelaku Eko saat ditangkap petugas kepolisian. (Dok. Polres Sergai)
Serdang Bedagai -

Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang ojek Misdi (64) digorok penumpangnya, Eko Julianto (25) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, Eko telah ditangkap.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan peristiwa itu terjadi di Dusun VIII Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (2/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku turun di simpang Rampah dan naik ojek korban sekira pukul 16.00 WIB.

"Awalnya, terlapor meminta untuk diantarkan ke Kampung Manggis Desa Mangga Dua, tempat neneknya," kata Zulfan, Minggu (6/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setibanya di rumah neneknya, rumah tersebut dalam kondisi kosong. Alhasil, pelaku meminta diantar ke rumah orang tuanya di Dusun VII Desa Nagur, tetapi lagi-lagi tidak ada orang.

Kemudian, pelaku meminta diantar ke rumah saudaranya di Dusun VII Desa Sentang. Setelah diantar, rumah itu juga ternyata dalam keadaan kosong. Pada akhirnya, pelaku meminta diantarkan kembali ke rumah neneknya.

ADVERTISEMENT

"Sebelum sampai di rumah neneknya, timbul niat ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 10 ribu untuk beli es dan pisau cutter," jelasnya.

Setelah membeli es dan pisau itu, korban dan pelaku pun melanjutkan perjalanan. Setibanya di tempat sunyi di Dusun VIII Simpang Empat sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menggorok leher dan tangan korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibelinya.

"Namun dikarenakan adanya perlawanan dari korban, tersangka gagal (mencuri) dan melarikan diri seketika korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Lalu, korban dibantu masyarakat untuk diantar ke rumah sakit," ujar Zulfan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan peristiwa itu, langsung turun ke lokasi untuk mencari pelaku. Selang 2 jam setelah pencarian, petugas menemukan pelaku di depan teras rumah warga, tak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Segera petugas meringkus tersangka. Dari interogasi kepada tersangka, dia mengakui perbuatannya," pungkasnya.




(mjy/mjy)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikFood
Sepakbola
Sepakbola
detikNews
detikFinance
detikHot
Wolipop

Hide Ads