Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap eks pemain Timnas Indonesia U-20 Irfan Raditya (36) dalam kasus korupsi pembangunan Universitas IsIam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020. Selain vonis penjara, Irfan juga dihukum membayar denda Rp 50 juta.
Irfan diketahui berperan sebagai penyedia pekerjaan dalam kasus tersebut. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/4/2025) itu hakim menilai jika Irfan terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan diyakini bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks pemain sejumlah klub ternama di Indonesia ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 bukan penjara.
Irfan sendiri juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 262 juta. Uang pengganti itu telah dibayar Irfan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp262 juta yang telah dibayarkan dan dititipkan kepada JPU," ucapnya.
Vonis Irfan diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntunan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Irfan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu telah menetapkan 5 tersangka sebelum Irfan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 365 juta.
Untuk diketahui, Irfan memperkuat Timnas Indonesia U-20 saat bermain di Piala AFF tahun 2005. Irfan juga sempat bermain di Arema Malang (Arema FC) dan PSDS Deli Serdang.
(dhm/dhm)