·ÉËÙÖ±²¥

Asal Senpi yang Dipakai Pria di Sumsel untuk Menembak Ibu Kandung hingga Tewas

Regional

Asal Senpi yang Dipakai Pria di Sumsel untuk Menembak Ibu Kandung hingga Tewas

Irawan - detikSumut
Jumat, 25 Apr 2025 17:40 WIB
Senjata api yang dipakai Tampang Gusmadi Wiranata (23) untuk menembak ibu kandungnya di OKU Timur.
Foto: Senjata api yang dipakai Tampang Gusmadi Wiranata (23) untuk menembak ibu kandungnya di OKU Timur. ((Dok. Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Gusmadi Wiranata (22) menggunakan senjata api (senpi) rakitan milik almarhum ayah untuk menembak ibu kandungnya, Hely Febriyanti (50) di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Akibat penembakan itu korban meninggal dunia.

Dilansir detikSumbagsel, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan dalam kasus ini polisi tak hanya mengamankan tersangka saja, melainkan juga barang bukti. Termasuk satu senpi rakitan jenis Revolver.

Berdasarkan hasil penyelidikan, senpi rakitan tersebut didapat tersangka dari peninggalan almarhum ayahnya. Gusmadi menggunakan senpi rakitan itu untuk menembak ibu kandungnya hingga mengalami luka tembak di paha kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, dari penyidikan yang dilakukan anggota Polres OKU Timur, senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka untuk menembak ibunya, peninggalan almarhum ayahnya," kata Nandang Mukmin, Jumat (25/4/2025).

Nandang mengungkapkan adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni satu pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver berwarna Silver bergagang kayu warna coklat, dan lima butir amunisi aktif pin 9 dan satu butir selongsong pin 9 sudah disita.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti satu pucuk senjata api rakitan Jenis Revolver berwarna Silver bergagang kayu warna coklat, sudah kita amankan," ungkapnya.

Nandang menambahkan tersangka terkait peristiwa ini dijerat pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP. Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Kita tetapkan pasal berlapis Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Gusmadi Wiranata (23) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) tega menembak ibu kandungnya, Hely Febriyanti (50) hingga tewas. Diduga aksi penembakan itu terjadi karena cekcok di antara keduanya.

Dilansir detikSumbagsel, peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel pada Kamis (24/4) pukul 13.30 WIB. Diketahui korban merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikFinance
detikOto
detikHealth
Sepakbola
detikHot
detikNews
detikFood
Sepakbola

Hide Ads