Ada balas-balasan pantun di Food Court Yanglim Plaza di Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Pantun bukan sembarang pantun, ternyata pantun jadi modus judi.
Atas dugaan praktik perjudian modus balas pantun itu, Yanglim Plaza pun digerebek Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, penggerebekan dilakukan Rabu (30/4/2025) malam. Awalnya, petugas menemukan adanya dua pemain yang mendapatkan hadiah emas dalam permainan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, modus perjudiannya ini dengan berbalas pantun, terlebih dahulu para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10-50 ribu," kata Sumaryono, Jumat (2/5).
Kemudian, usai peserta mendapat kupon, penyelenggara akan bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dengan berpantun. Jika angka yang keluar sesuai seluruhnya dengan angka di kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang
"Hadiahnya itu bermacam-macam, ada minyak goreng, beras, hingga sembako lainnya. Namun, yang paling bernilai tinggi itu ada emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram serta emas Antam seberat 1 gram," jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 29 orang dan membaw amereka ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, kata Sumaryono, para tersangka dijerat Pasal 303 KuHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari lokasi ini, kami menetapkan sebanyak sepuluh orang sebagai tersangka dengan beragam peran, di antaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas," pungkasnya.
(nkm/nkm)