·ÉËÙÖ±²¥

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, Tapi Kalah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, Tapi Kalah

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 08 Mei 2025 10:40 WIB
Kedua tersangka saat diserahkan ke kejaksaan. (Foto: Dok. Polres Samosir).
Kedua tersangka saat diserahkan ke kejaksaan. (Foto: Dok. Polres Samosir).
Samosir -

Mantan kepala desa dua periode di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) inisial JS, korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta. Uang itu digunakan pelaku dana kampanye pemilihan kepala desa (pilkades), tetapi pelaku kalah.

"Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah," kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/5/2025).

Edward menyebut pelaku JS merupakan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian. Pelaku mengorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS petugas kepolisian juga mengamankan tersangka AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87," jelasnya.

Perwira pertama polri itu menyebut bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan dalih untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun, ternyata sebagian dari dana tersebut dipergunakan JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

ADVERTISEMENT

"JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah," ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
Sepakbola
detikFood
detikFinance
detikHot
detikTravel
detikOto
Wolipop

Hide Ads