Oknum polisi berinisial Brigpol HS di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap saat sedang nongkrong bersama temannya di Taman Vatulemo Kota Palu. Ia diamankan karena diduga menggadaikan mobil warga yang disewanya
"Iya betul tadi malam ditangkapnya. Yang bersangkutan sementara nongkrong malam mingguan di Lapangan Vatulemo bersama temannya," ujar Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Minggu (11/5/2025), dilansir detikSulsel.
Brigpol HS diamankan di Taman Vatulemo, Jalan Balai Kota Palu pada Sabtu (10/5) malam, oleh tim gabungan Polres Sigi. Saat ini brigpol HS masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sigi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Kasus ini bermula saat warga bernama Djunaedi mengaku meminjamkan mobilnya kepada Brigpol HS pada Sabtu (26/4). Dia mengatakan Brigpol HS menyewa kendaraannya selama 4 hari untuk urusan keluarga dengan tarif Rp 1,2 juta.
"Dia bilang empat hari, cuman sepuluh hari berjalan sudah tidak ada muncul mobil, dia kasih uang awal hanya Rp 600 ribu," kata Djunaedi kepada detikcom, Rabu (7/5).
Belakangan, Brigpol HS sulit dihubungi. Djunaedi pun melaporkan oknum polisi itu ke Propam Polres Sigi usai mendapat informasi mobilnya diduga digadaikan di Palu.
"Bukan lagi dia (Brigpol HS), tapi sudah digadai sama orang lain. Saya dibantu Lantas Polresta Palu membuntuti dan menahan mobil itu, mengamankan mobilku," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)