·ÉËÙÖ±²¥

Debat Kedua Pilwalkot Batam Gagal, 5 Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Kepulauan Riau

Debat Kedua Pilwalkot Batam Gagal, 5 Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 25 Nov 2024 21:00 WIB
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan saat memberikan keterangan usai proses klarifikasi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan saat memberikan keterangan usai proses klarifikasi. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dimintai keterangan oleh Bawaslu. Pemeriksaan itu terkait laporan dugaan pelanggaran soal dibatalkannya debat kedua Pilkada Batam.

Adapun debat kedua Pilkada Batam dijadwalkan digelar pada Jumat (15/11). Namun, kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan KPU Batam.

"Hari ini kita melakukan klarifikasi kepada terlapor (jajaran KPU Batam) terkait laporan yang kemarin, hari Jumat (22/11). Kemudian kita memberikan undangan klarifikasi kepada terlapor, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Batam," kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antonius mengatakan laporan soal pelanggaran Pilkada itu telah diregister oleh pihaknya. Ia menyebut pelapor hingga saksi juga telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Batam.

"Ini (laporan) sudah diregister. Kalau sudah dilakukan klarifikasi berarti sudah kita register. Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi juga dari pihak pelapor dan saksi-saksi. Pelaporannya masuk atas nama masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Antonius menjelaskan setelah laporan soal pelanggaran Pilkada tersebut diregister, pihaknya mempunyai waktu 5 hari untuk membuktikan laporan tersebut.

"Prosesnya kita lima hari. Kita sudah jalan dua hari, jadi ada tersisa tiga hari lagi, apakah ini memenuhi unsur atau tidak," ujarnya.

Pemeriksaan lima komisioner KPU Batam itu dilaksanakan di kantor Panwascam Sekupang. Antonius mengatakan alasan pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut karena dekat dengan kantor KPU Batam dan saat ini tengah proses distribusi logistik.

"Ini kan Kantor Bawaslu di tingkat kecamatan. Jadi nggak ada persoalan. Kita lakukan (klarifikasi) di sini mengingat teman-teman KPU juga dekat posisinya di sini. Kita melihat tahapan ini, kan, padat. Teman-teman KPU juga sedang melakukan proses pergeseran logistik, kita pun juga ikut mengawasi proses distribusi logistik ini. Jadi kita ambil titik yang memang dekat dengan kantor KPU Batam," ujarnya.

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan mengatakan kedatangannya bersama komisioner lainnya untuk memenuhi undangan Klarifikasi Bawaslu. Ia menyebut klarifikasi itu bisa menjadi sarana pihaknya menjelaskan duduk perkara dibatalkannya debat kedua.

"Tentunya kita ketika diundang untuk memberikan keterangan, tentunya ini menjadi kesempatan yang baik bagi kami menjelaskan duduk masalah terkait dengan debat kedua yang dilaksanakan pada 15 November lalu. Tegas kami mengatakan bahwa pelaksanaannya sudah berjalan," ujarnya

Bosar kembali menjelaskan alasan penghentian debat kedua Pilkada Batam dikarenakan tidak adanya kesepakatan soal tata tertib kegiatan. Hal itu terutama terkait membawa catatan dan alat elektronik.

"Terkait dengan kenapa debat dihentikan, jadi kita jelaskan bahwa sesudah melalui proses yang panjang, kita melakukan komunikasi ke masing-masing LO pasangan calon, namun tidak ada titik kesepakatan," ujarnya.

"Kesepakatan terkait dengan tata tertib yang pada saat itu paslon 01 meminta dalam proses debat dapat membawa catatan dan tidak boleh membawa alat elektronik. Sedangkan paslon 02 menyatakan tidak usah membawa apapun, artinya tidak ada catatan dan alat elektronik. Inilah yang kemudian tidak terjadi kesepakatan. Karena tidak ada kesepakatan, ditambah kegiatan (debat kedua) pada saat itu molor dua jam, kita mengambil keputusan menghentikan kegiatan tersebut," jelasnya.

Disinggung klarifikasi yang dilakukan Bawaslu itu apakah mengganggu tahapan Pilkada, Bosar menyebut hal tersebut tak berpengaruh. Menurutnya tahapan pemilu seperti pendistribusian logistik hingga penertiban alat peraga kampanye hari ini berjalan tanpa kendala.

"Memang pada hari ini kita melaksanakan pendistribusian logistik. Di samping itu juga kita sekarang melaksanakan penertiban alat peraga kampanye di semua titik, ditambah lagi pada hari ini jajaran kita sedang melaksanakan uji coba Si Rekap (aplikasi rekapitulasi suara) secara nasional. Namun, dalam proses klarifikasi ini kami masih bisa mengontrol melalui alat komunikasi. Sambil diwawancara, kita juga sambil komunikasi dengan jajaran," ujarnya.

Terpisah, Riky Indrakari selaku pelapor sekaligus juru bicara Tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood mengatakan dirinya telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Ia menyebut dirinya mendapat 16 pertanyaan pada proses tersebut.

"Kami sudah memberikan klarifikasi sebagai pelapor pada hari Minggu (24/11). Ada sekitar 16 pertanyaan terkait laporan yang kami sampaikan," ujarnya.

Riky menyebut pihaknya berharap proses yang sedang berjalan di Bawaslu Batam bisa naik ke proses dugaan pidana pemilu.

"Harapan kami ini bisa naik ke proses pidana pemilu. Karena dugaan ada pelanggaran Pasal 14 huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 yang ancaman pidana ada di pasal 193 huruf A dan menduga ada pelanggaran pasal 187 angka 4 serta beberapa pasal lainnya," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHot
Wolipop
detikFood
detikNews
detikFinance
Sepakbola
detikInet
Sepakbola

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads