·ÉËÙÖ±²¥

Respons Bobby Nasution soal Edy-Hasan yang Menggugat Hasil Pilgub Sumut ke MK

Respons Bobby Nasution soal Edy-Hasan yang Menggugat Hasil Pilgub Sumut ke MK

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Round Up

Respons Bobby Nasution soal Edy-Hasan yang Menggugat Hasil Pilgub Sumut ke MK

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 12 Des 2024 07:30 WIB
Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Bobby Nasution merespons soal rivalnya di Pilgub Sumut 2024, yakni Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bobby mengaku akan mengikuti gugatan itu.

"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikutin mekanisme," kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Edy-Hasan itu sudah sesuai mekanisme. Sebab, pasca mengumumkan hasil Pilgub Sumut, KPU memang memberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya kan seperti itu, setelah pengumuman kan 3 hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikutin," ucapnya.

Bobby menilai jika semua pihak pasti ingin Pilkada berjalan dengan lancar. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti tahapan dengan sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan lancar, kita ingin semua masyarakat bisa ikutin tahapan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pasca diumumkan unggul oleh KPU, Bobby mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Termasuk KPU, Bawaslu, TNI/Polri yang telah melaksanakan tugasnya.

"Setelah pengumuman kemarin tentunya kami berterimakasih kepada masyarakat, seluruh penyelenggara, yang mengamankan TNI/Polri semuanya yang ikut mengamankan sejauh ini Sumatera Utara saya lihat adam ayem, mudah-mudahan sampai nanti penetapan setelah dari putusan MK ini bisa sampai pelantikan tadi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara," demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah.

Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara KPU Sumut

Sebelumnya saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Saksi Edy-Hasan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara," kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12/2024).

Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut. Terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan dalam catatan itu.

"Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusi kan," ujarnya.

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

"Kemudian kita juga temukan ada 6 TPS di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu persentase pemilihnya 100 persen dan itu sangat janggal, dan yang memilih di situ semua yang terdaftar di DPT, tidak ada pemilih tambahan, saya kira ini hal-hal yang janggal," imbuhnya.

Hal itu lah yang membuat mereka menolak menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut. Leonardo menuturkan jika mereka bakal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Sumut ke MK.

"Oleh karena itu kita menolak hasil dari rekapitulasi ini karena ada proses-proses lagi yang kami akan lakukan lagi mungkin tim hukum kami telah menyiapkan untuk nanti ke Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Ada 12 Hasil Pilkada di Sumut Digugat ke MK

KPU telah menyelesaikan rekapitulasi Pilkada di 33 kabupaten/kota di Sumut. Terdapat 12 hasil Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data di website MK yang dilihat, Rabu (11/12/2024) pukul 08.32 WIB, 12 gugatan itu terdiri dari 2 hasil Pilwalkot dan 10 hasil Pilbup. Jumlah gugatan kemungkinan bisa bertambah lagi dengan rencana gugatan di Pilgub Sumut.

Dua hasil Pilwalkot yang digugat adalah Pilwalkot Medan yang digugat oleh pasangan calon Ridha Dharmajaya-Abdul Rani. Pilwalkot Binjai digugat oleh pasangan calon Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah.

Dari 10 gugatan Pilbup, terdapat 5 gugatan yang diajukan oleh calon petahana. Seperti Pilbup Toba, Pilbup Tapanuli Utara, Pilbup Tapanuli Tengah, Pilbup Labuhanbatu, dan Pilbup Deli Serdang.

Terdapat juga gugatan terhadap pasangan calon yang menang melawan kotak kosong, yakni di Pilbup Nias Utara. Gugatan itu diajukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nias Utara.

Berikut 12 Hasil Pilkada di Sumut yang Digugat ke MK

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Medan
Pemohon: Ridha Dharmajaya-Abdul Rani

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deli Serdang
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung

6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul

7. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat

8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Toba
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu

9. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa

10. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar

11. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung

12. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nst



Simak Video "Video Bobby Nasution soal Datangi KPK: Diundang untuk Koordinasi"


Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikNews
Sepakbola
detikFood
detikFinance
detikHot
detikHealth
detikOto
detikTravel

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads