Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Bobby Nasution merespons soal rivalnya di Pilgub Sumut 2024, yakni Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bobby mengaku akan mengikuti gugatan itu.
"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikutin mekanisme," kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Edy-Hasan itu sudah sesuai mekanisme. Sebab, pasca mengumumkan hasil Pilgub Sumut, KPU memang memberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya kan seperti itu, setelah pengumuman kan 3 hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikutin," ucapnya.
Bobby menilai jika semua pihak pasti ingin Pilkada berjalan dengan lancar. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti tahapan dengan sebaik-baiknya.
"Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan lancar, kita ingin semua masyarakat bisa ikutin tahapan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Pasca diumumkan unggul oleh KPU, Bobby mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Termasuk KPU, Bawaslu, TNI/Polri yang telah melaksanakan tugasnya.
"Setelah pengumuman kemarin tentunya kami berterimakasih kepada masyarakat, seluruh penyelenggara, yang mengamankan TNI/Polri semuanya yang ikut mengamankan sejauh ini Sumatera Utara saya lihat adam ayem, mudah-mudahan sampai nanti penetapan setelah dari putusan MK ini bisa sampai pelantikan tadi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara," demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah.
Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.
Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara KPU Sumut
Sebelumnya saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Saksi Edy-Hasan mengaku bakal mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita harus apresiasi bahwa rekapitulasi pada hari ini berjalan dengan lancar mulai dari semalam sampai hari ini, tapi kami tadi sudah menyampaikan catatan keberatan sehingga kami tidak menandatangani berita acara," kata saksi Edy-Hasan, Leonardo Marbun, usai rekapitulasi, Senin (9/12/2024).
Leonardo mengungkapkan jika pihaknya telah menyerahkan dokumen keberatan saksi kepada KPU Sumut. Terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan dalam catatan itu.
"Alasannya jelas bahwa kita mencermati dan juga ada penemuan-penemuan melalui tim hukum kita juga ada Pj kepala daerah yang terlibat, ada partai cokelat yang terlibat, demikian juga surat suara yang tidak sah cukup tinggi, kemudian distribusi C6 juga cukup besar persentasenya tidak terdistribusi kan," ujarnya.
Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video Bobby Nasution soal Datangi KPK: Diundang untuk Koordinasi"