KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara di Pilbup Taput. Hasil rekapitulasi itu digugat oleh calon Bupati Taput Satika Simamora dan wakilnya Sarlandy Hutabarat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui dari website resmi MK yang dilihat, Kamis (12/12/2024). Satika-Sarlandy mengajukan gugatan pada 7 Desember 2024.
"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tapanuli Utara," demikian tertulis di website MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU sendiri menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pilbup Taput berjumlah 226.579 orang. DPT itu tersebar di 15 kecamatan yang ada di Taput.
Jumlah partisipasi pemilih yang mencoblos di Pilbup Taput berjumlah 166.469 orang. Dengan rincian 164.148 suara sah dan 2.321 suara tidak sah.
Pilbup Taput 2024 diikuti oleh 2 pasangan calon. Yakni Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat dan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Denny Lumbantoruan.
Hasilnya, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Denny Lumbantoruan unggul dengan perolehan 105.505 suara. Pasangan ini diusung oleh NasDem, Hanura, Golkar, Gerindra, Demokrat, Perindo, dan PSI.
Sedangkan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat memperoleh 58.643 suara. Pasangan ini diusung oleh PDIP dan PKB.
(astj/astj)