
Gugatan Minta Gibran Ucap Terima Kasih Ditolak, Pengacara Almas Angkat Bicara
PN Solo menolak gugatan Almas yang meminta Gibran mengucapkan terima kasih buntut putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
PN Solo menolak gugatan Almas yang meminta Gibran mengucapkan terima kasih buntut putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru yang minta Gibran Rakabuming mengucapkan terima kasih. Ini pertimbangannya.
Sidang perkara wanprestasi Almas Tsaqibirru Re A terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki agenda Pembuktian Penggugat. Almas beri 3 bukti.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan pihaknya mencoret gugatan Rp 10 juta ke Gibran. Ini alasannya.
Sidang mediasi ketiga gugatan Almas Tsaqibbirru Re A ke Gibran perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock.
Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, mengatakan dalam sidang mediasi kedua hari ini pihaknya mengajukan proposal mediasi.
Sidang mediasi kedua gugatan Rp 10 juta yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru digelar di PN Solo. Dalam sidang tersebut, Gibran diwakili kuasa hukumnya.
Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran berlanjut ke mediasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Gibran bakal hadir?