
Apakah Orang Meninggal Bisa Berhaji? Ini Penjelasannya
Orang yang meninggal dunia bisa dihajikan. Hal itu disebut dengan badal haji.
Orang yang meninggal dunia bisa dihajikan. Hal itu disebut dengan badal haji.
Badal haji memungkinkan seorang muslim yang tidak mampu secara fisik untuk berhaji dengan cara diwakilkan oleh orang lain.
Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain. Seperti meninggal dunia atau sakit.
Sri dan suami berencana menunaikan ibadah haji bersama. Namun, Allah SWT memiliki rencana lain. Setelah suaminya wafat, Sri membadalkan haji sang suami.
Haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Pertanyaannya, apakah haji bisa diwakilkan? Cek penjelasannya sesuai syariat Islam dalam artikel ini!
Badal haji bisa dilakukan untuk calon jemaah haji dengan kriteria tertentu. Setidaknya ada dua penyebabnya.
Umumnya badal haji ini dikerjakan untuk menggantikan ibadah haji bagi orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukum badal haji bagi orang tua yang masih hidup?
Badal haji dilakukan khusus untuk orang lain. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji. Simak pengertian, jenis, hingga syaratnya.
Badal haji dapat dilakukan bagi orang yang telah meninggal dunia. Bagaimana dalil dan syaratnya. Simak penjelasan berikut.