Pemutihan pajak kendaraan di Kaltim mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Bebas denda dan BBNKB ke-2, memudahkan masyarakat bayar pajak.
Pemkab Badung mulai memungut opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025, menargetkan penerimaan total Rp 387,6 miliar untuk meningkatkan PAD.