
Catat! Ini Batas Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Majalengka
Pemkab Majalengka luncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2024.
Pemkab Majalengka luncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2024.
Kendaraan bermotor akan dikenakan denda apabila terlambat dalam pembayaran pajak. Inilah besaran denda dan cara membayarnya. Cek yuk!