Jokowi menyoroti penamaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jokowi menilai nama itu terlalu panjang.
IMB adalah izin untuk mengatur serta mengendalikan setiap kegiatan membangun, memperbaiki, dan merombak/merobohkan bangunan. Berikut syarat-cara mengurus IMB.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen perizinan untuk membangun baru, mengubah, merawat, merobohkan, memperluas atau mengurangi bangunan.