
Jual Pacar di Medsos untuk Seks Threesome, Wahyu Dituntut Hukuman Rendah
Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Wahyu Dedik Kurniawan dituntut setahun penjara karena menjual pacarnya untuk layanan seks threesome di media sosial. Kasus ini terungkap setelah penggerebekan.
Wahyu DK ditangkap polisi setelah menjual pacarnya untuk layanan seks di Kuta Utara. Ia mematok tarif Rp 1,5 juta dan positif narkoba.