
Kopda Basar Dijerat Pasal Pembunuhan-UU Darurat
Kopda Basar dijerat pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung, yakni pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat RI.
Kopda Basar dijerat pasal berlapis terkait kasus penembakan terhadap 3 anggota Polri di Lampung, yakni pasal pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat RI.
JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun karena kepemilikan senpira.
ASN kementerian di Palembang ditangkap atas kepemilikan 4 senjata api tanpa surat izin kepemilikan. Polisi mengamankan ratusan amunisi.