
Kasus Lab Narkoba di Bali, Dua Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Dua bersaudara kembar asal Ukraina, Ivan dan Mykyta Volovod, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Bali karena memproduksi dan mengedarkan narkoba.
Polisi menggerebek vila di Bali yang memproduksi hasis cair untuk vape. Modus ini ditujukan untuk menarik kalangan muda. Hasil sitaan mencapai Rp 63 miliar.
Bareskrim Polri menggerebek pabrik hasis pertama di Indonesia di Bali. Empat tersangka ditangkap, sementara beberapa pelaku lainnya masih buron.
Aparat Desa Kelusa, Payangan, Gianyar, tidak memantau aktivitas WNA di wilayahnya. Mereka akhirnya tidak mengetahui jika ada WNA yang membuat pabrik narkoba.