
2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Lolos dari Vonis Mati Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Dua pemutilasi Redho mahasiswa UMY, Waliyin dan Ridduan, lolos dari hukuman mati setelah MA menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan banding mereka.
Dua terdakwa kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY diputus hukuman seumur hidup setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DIY. Jaksa pun mengajukan kasasi.
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
Dua pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Ridduan dan Waliyin, divonis mati. Begini perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis.
Kedua pembunuh mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan divonis mati. Majelis hakim menyatakan tak ada hal meringankan dalam kasus ini.
Terdakwa Waliyin dan Ridduan mengenakan pakaian putih dan celana hitam dengan rompi tahanan saat sidang perdana di PN Sleman.
Mahasiswa UMY yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi dikabarkan sedang meneliti soal LGBT. Rektor sangsi soal itu. Ini tema penelitian yang digarap Redho.
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto mengaku ragu bahwa penelitian yang dilakukan Redho, mahasiswa UMY yang tewas dimutilasi, berkaitan dengan LGBT.
"Yang jelas dari kampus dia sedang mengerjakan satu tema penelitian tentang young entrepreneur," kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto.
Pihak UMY akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Redho korban mutilasi.