Kepala Pusat Riset Kebijakan Publik BRIN dan Awardee LPDP 2022 beri tanggapan terkait lulusan LPDP yang tak harus pulang ke RI. Begini katanya.
Pengamat pendidikan menilai alumni beasiswa LPDP perlu digaji setara dengan di luar negeri. Atau, alihkan dana beasiswa untuk menggaji peneliti dalam negeri.
Pakar kebijakan pendidikan UNY Arif Rohman mengatakan negara harus menyiapkan rancangan fasilitasi penerima beasiswa LPDP hingga usai studi agar tidak rugi.
Pengamat pendidikan sebut wacana penerima Beasiswa LPDP tak wajib pulang sudah sesuai ketentuan, tapi anggaran pendidikan dasar tetap perlu diprioritaskan.
Mendikti Saintek mewacanakan penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia, mereka boleh berkarier di luar negeri. Begini tanggapan pakar.
Mendikti Saintek jelaskan hanya penerima beasiswa LPDP dengan ikatan dinas yang wajib pulang. Begini sebabnya.
Soal penerima beasiswa LPDP tak wajib pulang ke Indonesia, Mendikti Saintek mengatakan mereka tetap harus mendapat izin dulu untuk menetap di luar negeri.
LPDP membolehkan beberapa kelompok alumni LPDP untuk tinggal di luar negeri. Seperti apa ketentuannya? Cek di sini.