
Oknum Sipir Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati!
M Afiful Akbar, oknum sipir lapas di Jambi yang kedapatan membawa 52 kg sabu, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
M Afiful Akbar, oknum sipir lapas di Jambi yang kedapatan membawa 52 kg sabu, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Oknum sipir Lapas Jambi M. Afiful Akbar Magguna alias Afif (27) ditangkap menjadi kurir 52 kilogram sabu jaringan internasional. Afif mendapat upah fantastis.
Oknum sipir Lapas Jambi M. Afiful Akbar Magguna (27) ditangkap menjadi kurir 52 kilogram sabu jaringan internasional. Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Oknum sipir lapas bernama Afif yang ditangkap membawa sabu 52 kg berperan sebagai penerima awal. Sabu itu rencananya diedarkan di Jakarta.
Oknum sipir Lapas Jambi yang ditangkap polisi ternyata mengendalikan 52 kilogram sabu. Barang haram itu diduga dari jaringan Internasional negara Malaysia.