Tiga hakim PN Jakpus memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya, pemilu ditunda. Siapa hakim ketok putusan itu?
Sebelum gugatan diterima PN Jakpus, gugatan Partai Prima pernah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).