Pemprov Jabar hapus denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, untuk kado Lebaran.
Sekitar 5 juta kendaraan di Jawa Barat belum bayar pajak. Pemerintah siapkan strategi untuk tingkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
Satu unit mobil milik pengusaha yang bergerak di sektor industri disita KPP Pratama Medan Timur. Diketahui, ia telah lama menunggak pajak hingga Rp 750 juta.