PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima. Begini tanggapan Pakar hukum UGM terkait putusan itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra buka suara soal putusan PN Jakarta Pusat. Simak selengkapnya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.