Menteri PKP Maruarar Sirait mengajak masyarakat memanfaatkan insentif dari pemerintah untuk membeli rumah.
Insentif PPN DTP untuk pembelian rumah kembali berlaku pada 2025. Ketahui kriteria dan syarat untuk mendapatkan diskon pajak hingga Rp 2 miliar.
Pemerintah terbitkan aturan PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. PPN 100% ditanggung untuk rumah Rp 2 miliar, berlaku hingga Juni 2025.