
Minta Rumah Tetap Bebas Pajak, Pengembang Harap PPN Tak Jadi Naik 2025
Pengembang berharap pemerintah tidak jadi menerapkan PPN 12 persen tahun depan. Hal ini dikhawatirkan akan membebani masyarakan dan mengurangi serapan KPR.
Pengembang berharap pemerintah tidak jadi menerapkan PPN 12 persen tahun depan. Hal ini dikhawatirkan akan membebani masyarakan dan mengurangi serapan KPR.
Pengembang harap pemerintah memperpanjang penerapan insentif PPN DTP untuk membantu masyarakat menengah membeli rumah non subsidi.
Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen berdampak positif pada penjualan unit apartemen di kawasan segi tiga emas, Jakarta.
Insentif PPN DTP membantu meningkatkan penjualan rumah tapak di triwulan pertama tahun 2024.
nasib apartemen dan rumah tapak menurut laporan Colliers per kuartal kedua 2024 berbeda meski sama-sama mendapat intensif PPN DTP.
Saat ini, insentif pembelian rumah yang berlaku adalah PPN DTP 50%. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar sudah tidak lagi bebas pajak. Hal itu karena per 1 Juli 2024, PPN DTP tidak 100% lagi, tapi hanya 50% saja.
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024.
Berdasarkan data Q1 2024, Colliers Indonesia melihat sektor apartemen masih lesu, namun proyek baru tetap berjalan baik.
Insentif pembelian rumah berupa PPN DTP jadi angin segar bukan cuma untuk sektor properti tetapi juga bagi industri turunan yang terkait dengan sektor tersebut.