PPN 12% mulai berlaku hari ini untuk barang dan jasa mewah. Pajak itu akan dikenakan pada rumah yang harganya di atas Rp 30 miliar.
Prabowo mengatakan PPN 12% dikenakan pada barang yang masuk kategori mewah. Ia menyebutkan salah satu barangnya adalah rumah yang sangat mewah.