
Raperda Pungutan Wisatawan Asing Disetujui, Koster Segera Tindaklanjuti ke Pusat
Gubernur Bali Wayan Koster apresiasi DPRD atas disetujuinya Raperda Pungutan Wisatawan Asing. Perda ini bertujuan lindungi kebudayaan dan lingkungan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster apresiasi DPRD atas disetujuinya Raperda Pungutan Wisatawan Asing. Perda ini bertujuan lindungi kebudayaan dan lingkungan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan hasil pungutan wisatawan asing akan difokuskan untuk desa adat, mendukung budaya dan perlindungan alam.
DPRD Bali menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal di Bali terkait pungutan wisatawan asing (PWA).
Pemprov Bali akan bentuk tim percepatan untuk optimalkan pungutan wisatawan asing. Gubernur Koster targetkan perubahan Perda dan alokasi dana untuk desa adat.
PHRI Bali menegaskan insentif 3% untuk pemungutan wisatawan asing berasal dari tarif Rp 150 ribu, tanpa tambahan biaya bagi wisatawan.
Pemprov Bali berupaya meningkatkan pungutan wisatawan asing dengan insentif baru. Hanya 33,5% turis asing yang membayar pungutan.
Pemprov Bali mulai merancang revisi Perda 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing. Pihak yang bantu penarikan pungutan wisatawan asing dapat insentif 3%.
Realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) 2024 di Bali melampaui target, dengan alokasi dana untuk perlindungan budaya dan lingkungan.
Pemprov Bali dan DPRD sepakat merevisi Perda Pungutan Wisatawan Asing. Wisatawan yang belum bayar tidak boleh berlibur ke Bali. Sosialisasi terus dilakukan.