detikSumbagselSelasa, 08 Agu 2023 19:25 WIB
Vonis Putri Candrawathi-Kuat Ma'ruf Disunat, Masing-masing 10 Tahun Bui
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.