
Diduga Masih Banyak Hewan Dilarang Dipelihara Diperjualbelikan di Malang
DPRD Kota Malang desak pedagang satwa diberi sosialiasi soal larangan hewan yang dilarang dijual. Ini menyusul kasus hukum yang menimpa Piyono.
DPRD Kota Malang desak pedagang satwa diberi sosialiasi soal larangan hewan yang dilarang dijual. Ini menyusul kasus hukum yang menimpa Piyono.
Anggota DPRD Kota Malang mengecam vonis penjara 5 bulan Piyono karena memelihara ikan aligator. Disebutkan persoalan itu harusnya tak sampai ke ranah hukum.
Piyono, 61, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Keluarga terkejut dan mengaku tidak tahu larangan tersebut.
Piyono (61), divonis 5 bulan penjara Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas I A karena memelihara ikan aligator gar. Ini ceritanya.
Piyono warga Kota Malang divonis 5 bulan penjara gegara memelihara ikan aligator. Vonis ini lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa.
Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar Kota, Malang berurusan dengan hukum karena pelihara ikan aligator. Ia kini hanya bisa pasrah mendekam di bui.
Burung merak hijau nyasar ke permukiman di Bojongsoang, Bandung. Setelah ditangkap warga, merak diserahkan ke BBKSDA Jabar untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi Cirebon menangkap remaja 16 tahun yang jual satwa liar dilindungi. Penangkapan ini diharapkan mencegah perdagangan ilegal kedepannya.
I Nyoman Sukena, warga Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat landak langka yang dilindungi. Pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam.