
Disdik Batam Keluarkan Edaran Larang Sekolah Wajibkan Kegiatan Wisuda
Disdik Kota Batam mengeluarkan surat edaran guna mencegah pungutan liar (pungli) di tingkat SD dan SMP terkait kegiatan wisuda atau perpisahan.
Disdik Kota Batam mengeluarkan surat edaran guna mencegah pungutan liar (pungli) di tingkat SD dan SMP terkait kegiatan wisuda atau perpisahan.
Kementerian PANRB menetapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) mulai 8 April 2025 untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran. PNS Aktif 9 April.
Libur Lebaran 2025 untuk anak sekolah, PNS, dan pegawai swasta diatur dalam sejumlah surat edaran dan keputusan resmi. Simak jadwal lengkapnya di sini!
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengaku akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang seluruh pertokoan di Aceh wajib tutup saat memasuki waktu salat.
Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan SE mewajibkan nyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari kerja. Kebijakan ini untuk memperkuat nasionalisme.
Jadwal libur Lebaran 2025 untuk anak sekolah dimajukan ke 21 Maret. Kembali belajar di sekolah pada 9 April. Simak rincian lengkapnya dari Kemendikdasmen.