Warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, mendatangi Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12/2022). Mereka meminta penjelasan terkait lahan yang diklaim Pemkab Buleleng sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedatangan mereka pun diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi jajaran Pemkab Buleleng dan Forkompinda di Kabupaten Buleleng.
Perwakilan warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan, menjelaskan warga yang berjumlah 55 orang itu sejatinya memiliki alas hak atas tanah yang ditempati saat ini, yakni berupa surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang terbit tahun 1982. Hanya saja, dari 55 warga tersebut, baru 4 orang yang terbit sertifikatnya. Menurutnya, warga juga rutin membayarkan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang ditempati hingga sekarang.
"SK Mendagri itu merujuk pada undang-undang yang dikeluarkan oleh Mendagri, di mana tanah di Batu Ampar diberikan menjadi hak milik untuk warga. Yang terbit baru 4 sertifikat, sisanya tanda kutip disandera atau dirampas. Buktinya di atas tanah warga sudah dibangun hotel dan warga diusir," kata Nyoman Tirtawan ditemui seusai rapat di Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengungkapkan pihaknya memiliki bukti sah terkait tanah tersebut merupakan aset milik Pemkab Buleleng. Sebaliknya, warga yang menggugat pada pertemuan itu, belum bisa menunjukkan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti.
Menurut Lihadnyana, rapat berakhir dengan kesimpulan bahwa kelanjutan permasalahan ini akan menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). "Yang mengeluarkan itu (dokumen) kan ATR BPN, oleh karena itu kita tunggu ATR-BPN yang segera mengambil keputusan, pada saat itu mari kita hormati keputusannya," kata Lihadnyana.
Ia menampik tudingan bahwa Pemkab Buleleng merampas hak milik warga yang selama ini menempati lahan tersebut. Menurutnya, Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.
Saat mediasi, Lihadnyana sempat meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ia menegaskan, keputusan nantinya ada di BPN Kabupaten Buleleng. Ia meminta kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan yang keluar nanti.
"Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda, kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan," jelas Lihadnyana.
Di sisi lain Lihadnyana juga mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi guna mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di dalam Desa "Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi," pungkasnya.
(iws/iws)