Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sembilan perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan menemukan sejumlah pelanggaran terkait pembayaran upah karyawan. Banyak perusahaan diketahui membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
"Kami sidak di sembilan perusahaan. Temuan di lapangan, perusahaan lalai dan tidak disiplin karena belum bayar haknya karyawan. Ada juga yang bayar tidak sesuai UMK tahun ini," ujar Linus Lusi dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikBali, Sabtu (14/12/2024).
Adapun UMK Kota Kupang 2024 sebesar Rp 2.250.000. Linus menambahkan, situasi ini semakin memprihatinkan mengingat UMK Kota Kupang untuk tahun 2025 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2.396.696. Kondisi ini harus segera diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taat asas dan disiplin sangat penting untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi," tegasnya.
Linus juga menyoroti ketiadaan wadah organisasi buruh di Kota Kupang. Hal ini menyebabkan karyawan sulit menyuarakan aspirasi mereka karena khawatir kehilangan pekerjaan.
"Belum ada organisasi serikat buruh dan serikat pekerja sehingga posisi mereka sangat dilematis jika menyuarakan aspirasi," tambahnya.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan, termasuk membayar tunjangan hari raya (THR). "Tanpa karyawan, perusahaan tidak akan berkembang. Mereka bukan budak, tetapi aset penting perusahaan," ujar Linus.
Teguran untuk Perusahaan dan Penguatan Pengawasan
Selain masalah pembayaran upah, Linus juga meminta perusahaan-perusahaan yang masa berlaku izinnya sudah habis agar segera mengurus perpanjangan izin. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan menindak perusahaan yang melanggar aturan.
"Saya minta Dinas Perizinan dan Nakertrans untuk memperkuat pengawasan. Pemerintah Kota Kupang akan melakukan penegakan perda, dan kalau tidak taat, cabut izinnya," jelasnya.
Dalam sidak tersebut, Linus Lusi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, Sekretaris Satpol PP Alan Girsang, dan sejumlah pejabat terkait.
(dpw/gsp)