·ÉËÙÖ±²¥

Daftar Vonis 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua

Nasional

Daftar Vonis 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua

Tim detikNews - detikBali
Senin, 27 Feb 2023 15:03 WIB
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CCTV Sambo. Foto: Ari Saputra
Denpasar -

Sebanyak enam orang terdakwa telah divonis di kasus perusakan CCTV pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Enam terdakwa tersebut merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Dikutip dari detikNews, sidang vonis kasus CCTV ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (23/2/2023). AKBP Arif Rachman Arifin jadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya.

Seharusnya, sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga digelar pada hari yang sama. Namun, sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai dengan putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (24/2/2023), PN Jaksel kembali menggelar sidang vonis perkara CCTV kasus Sambo dengan tiga terdakwa, yakni AKP Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. Seluruh terdakwa dalam kasus ini dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara.

Berikut daftar lengkap vonis enam mantan anak buah Ferdy Sambo:

ADVERTISEMENT

1. Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin jalani sidang vonis kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya.Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin jalani sidang vonis kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya. Foto: Ari Saputra

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ucap hakim di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuh hakim.

Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan tiga bulan penjara.

2. Baiquni Wibowo

Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Foto: Agung Pambudhy

Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap Baiquni, yakni dua tahun penjara. Selain itu, ada dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim menilai Baiquni harusnya dibebaskan.

3. AKP Irfan Widyanto

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis.Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Dia pun langsung memeluk istri dan orantuanya usai sidang vonis. Foto: Agung Pambudhy

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara," imbuhnya.

Hal memberatkan adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain. Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irfan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara. Selain itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan.

4. Chuck Putranto

Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara.Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara. Foto: Agung Pambudhy

Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto, juga divonis bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Perbuatan Chuck yang dianggap terbukti membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ialah menyimpan atau menguasai DVR CCTV kompleks Polri yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Padahal, Chuck bukan penyidik yang berwenang.

Dalam vonis Chuck, Hakim Ari lagi-lagi menyatakan beda pendapat. Dia menilai Chuck harus dibebaskan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

5. Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang.Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Hakim menilai Agus tidak berterus terang selama menjalani proses sidang. Foto: Ari Saputra

Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.

Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

6. Hendra Kurniawan

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023).Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terbukti bersalah. Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, Senin (27/2/2023). Foto: Ari Saputra

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," imbuhnya. Hendra juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra.

Vonis Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.




(nor/gsp)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikNews
detikHealth
Sepakbola
Wolipop
Sepakbola
detikFinance
detikInet
Hide Ads