Polda Bali menegaskan pemilik Lamborghini dengan pelat palsu bertuliskan DOMOGATSKY bisa dipidana jika terbukti memalsukan surat-surat kendaraannya. Saat ini, Polda Bali baru menemukan pelanggaran lalu lintas.
Mobil sport hitam putih yang sempat viral itu diketahui memiliki nomor polisi D 1 FEB atas nama PT Eco Sinergi Teknologi sesuai dalam fotokopi STNK yang dipegang bengkel Muji Body Repair.
Namun, Lamborghini itu terakhir kali dikendarai oleh bule Rusia, Sergei Domogotsky. Warga negara asing (WNA) itu pula yang menghubungi bengkel untuk menderek mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto akan berkomunikasi dengan ahli bila nantinya ditemukan indikasi pemalsuan surat-surat kendaraan itu. "Dalam arti, Samsat," katanya, Kamis (16/3/2023).
"Kalau itu dikatakan surat-suratnya palsu, baru kami masukkan ke unsur pidana. Tetapi, kalau nggak ya cuma pelanggaran lalu lintas," lanjut Endang saat ditemui di ruang kerjanya.
Lamborghini Aventador tersebut viral di media sosial akibat pelatnya diganti menggunakan nama DOMOGATSKY. Supercar itu menyita perhatian setelah diunggah oleh akun Instagram @moscow_cabang_bali.
Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali kemudian mendalami dan mencari Lamborghini tersebut pada Selasa (7/3/2023). Tim telah melakukan upaya razia, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Polisi lalu mendapatkan informasi bahwa pernah ada permintaan derek untuk mengangkut Lamborghini warna putih. Derek dilakukan dari Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung menuju Muji Body Repair di Jalan Trengguli, Kota Denpasar.
Tim kemudian melakukan pengecekan ke Muji Body Repair. Sampai di sana, polisi menemukan kendaraan Lamborghini warna putih terparkir di area bengkel tanpa menggunakan pelat nomor.
Pemilik bengkel kemudian menyerahkan dokumen yang menyertai kendaraan tersebut berupa fotokopi STNK. Lalu, polisi melakukan pengecekan surat-surat berdasarkan STNK yang diberikan oleh pemilik bengkel.
Dari sana didapati bahwa mobilt tersebut beralamat di Kompleks Surapati Core, Jalan Penghulu Haji Hasan (PPH) Mustofa, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Dari hasil koordinasi dan penelusuran, polisi mengamankan mobil Lamborghini tersebut. Mobil dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Seusai mengamankan mobil tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bali kemudian memeriksa PT Eco Sinergi Teknologi diwakili oleh I Gusti Ngurah Padang Kerta yang mendapat surat kuasa.
Sementara, pihak bengkel diperiksa Kamis (16/3/2023) yang diwakili oleh Mike. Mike juga telah menyerahkan lempengan yang bertuliskan DOMOGATSKY yang sempat dipasang di Supercar tersebut kepada penyidik.
Endang menjelaskan saat ini masih menunggu pemilik untuk mengambil Lamborghini jenis Aventador tersebut. Ia mempersilakan siapapun yang mengambil asalkan dapat menunjukkan surat-suratnya berupa STNK dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Proses selanjutnya kami menunggu lah siapa yang punya BPKB silakan dapat menunjukkan dan mengambil kendaraan," imbuh Endang.
"Makanya, nanti siapapun yang mau mengambil silakan bisa menunjukkan kepemilikan BPKB dan STNK dan karena kita warga negara yang taat pajak, jadi harus bayar pajak dulu," tegas Endang.
Diketahui, Lamborghini yang diduga milik bule Rusia itu kini tengah menunggak pajak Rp 104 juta di Jawa Barat.
(BIR/gsp)