Mantan Kepala Pertanian (Kadistan) Kota Bima, Sulistyo, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sulistyo terbukti melakukan korupsi anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2021-2022.
"Vonis putusan terdakwa Sulistyo disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Mataram, Jumat (1/11/2024) kemarin," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (2/11/2024).
Ahmad menuturkan terdakwa Sulistyo telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Distan Kota Bima. Dalam amar putusan, Sulistyo dinilai melanggar Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ahmad
Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Sulistyo juga sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Adapun, perbuatan Sulistyo dianggap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 70 juta.
"Terhadap putusan ini, baik jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi, mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sulistyo berupa pemerasan dan gratifikasi. Deby mengungkapkan Sulistyo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Distan Kota Bima, pada 2021-2022.
"Jadi, setiap anggaran kegiatan dinas selama 2021-2022, ada pemotongan yang dilakukan tersangka ini," ungkap Deby, Sabtu (8/6/2024).
(iws/iws)