Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap tiga pengedar ganja, Gabriela Dasalaku alias G (26), Maximus AM Raya (23), dan Arnoldus YD Kebon (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kota Kupang.
"Kami sudah melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Kupang dengan menangkap tiga pemuda, yaitu dua orang mahasiswa dan seorang wiraswasta yang diduga sebagai pengedar," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (26/11/2024).
Penangkapan terhadap Gabriela, Maximus, dan Arnoldus berawal saat Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun, mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran ganja di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang pada Jumat (22/11/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gustaf kemudian memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada pukul 21.30 Wita, mereka menangkap Gabriela yang hendak keluar berbelanja di Indomaret Jalan Supul Raya, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa lima klip plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam bagasi motornya. Perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta itu kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, terungkap ada keterlibatan Arnoldus dan Maximus. Gustaf bersama anggotanya langsung menangkap Arnoldus di dalam kosnya di Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Arnoldus sebagai penjual ganja kepada Gabriela.
Saat digeledah, polisi mendapati satu klip plastik bening berisi ganja dan seperdua batang ganja (sisa puntung) yang sudah diisap dan dibuang di depan kamar indekos beserta tiga lembar kertas linting.
Setelah itu, polisi kembali menangkap Maximus di sebuah kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Sabtu (23/11/2024) malam. Polisi menemukan satu klip plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam saku celananya.
"Hasil tes urine ketiganya positif mengandung THC dan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti juga positif ganja. Para pelaku juga kami sudah amankan untuk diproses lanjut," jelas Aldinan.
Mantan Kapolres Kupang itu mengungkapkan barang bukti yang diamankan, antara lain lima plastik klip kecil berisi ganja dengan berat kotor 5,99 gram, klip plastik bening berisi ganja dengan berat kotor 0,97 gram, klip plastik bening berisi ganja dengan berat kotor 1,15 gram, tiga handphone (HP), dan satu motor Genio hitam bernomor polisi DH 6517 KR.
"Terkait kasus ini, saya sudah memerintahkan Wakasat Narkoba untuk terus melakukan penyelidikan dan mencari siapa penyuplai dan pengedar, segera tangkap," jelas Aldinan.
(iws/gsp)