Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah salah satu rumah warga di Dusun Begak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka kasus peredaran narkoba di Bandara Internasional Lombok (BIL).
Kedua tersangka kasus narkoba itu berinisial AA asal Praya dan MI asal Aceh. Keduanya ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram seusai turun pesawat di BIL.
"Yang tangkap itu BNN RI. Kami di sini hanya melakukan pengembangan sesuai dengan perintah dari pusat," kata Penyidik Ahli Madya BNNP NTB Kombes Cheppy Ahmad Hidayat di Praya, Senin (5/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cheppy menjelaskan penyidik tak menemukan adanya narkoba dalam penggeledahan rumah warga di Praya. Meski begitu, petugas menemukan buku tabungan untuk mengusut transaksi yang dilakukan para tersangka.
"Kami menemukan buku tabungan atas nama pelaku, ini kami mau lihat debitnya atau rekening korannya," imbuhnya.
Cheppy tak bisa berkomentar jauh ihwal kasus tersebut. Ia menegaskan perkara tersebut ditangani langsung oleh BNN RI. Ia beralasan BNNP NTB hanya ditugaskan untuk melakukan pengembangan terkait perkara itu.
"Kami di BNNP itu tidak diberikan untuk bicara banyak. Yang jelas, ini kasusnya jaringan dari Sumatera ditangkapnya di Bandara hari Selasa lalu dengan BB (barang bukti) yang didapatkan 2 kilogram," imbuhnya.
Selain di Praya, BNN juga akan menggeledah sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba di NTB. "Selain di sini (Praya), kami juga lakukan di Gerung, Kuripan dan Narmada. Tempat yang lain ini kasus yang lain. Kalau yang di sini kami hanya menemukan buku tabungan," pungkas Cheppy.
(iws/gsp)