·ÉËÙÖ±²¥

Polda Bali Tangkap Pelaku Perdagangan Penyu di Badung

Polda Bali Tangkap Pelaku Perdagangan Penyu di Badung

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 24 Mar 2025 11:38 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan penyu di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).
Konferensi pers penangkapan pelaku penyelundupan penyu di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap satu pelaku perdagangan dan penyelundupan penyu di Abiansemal, Badung.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing mengatakan pelaku WW menyimpan penyu di rumahnya dan ditemukan 11 penyu hidup dan dua dalam keadaan mati. WW membeli 13 penyu tersebut dari Lombok Timur yang dibawa melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

"Tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padangbai dengan cara menumpang menitipkan satwa tersebut di mobil truk yang menuju ke Bali," ungkap Roy dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy melanjutkan, satwa tersebut diturunkan di Jalan Bypass Ngurah Rai dan dibawa oleh WW ke rumahnya di Abiansemal. WW ditangkap pada 21 Maret 2025 oleh Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji menambahkan jika penyu tersebut dijual ke beberapa warung makan sekitar untuk dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

"Saat ini masih kami dalami namun si tersangka ini mengambil dari luar Bali dan ini pas kami dalami juga untuk siapa saja atau pesanan penyu ini," jelas Iqbal.

Atas perilakunya, WW terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.




(dpw/dpw)

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikTravel
detikHealth
detikSport
detikFood
detikOto
Sepakbola
Wolipop
detikInet
Hide Ads