Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah di Dusun Jati Ireng, Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SH (50) dan WG (26).
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan kedua pelaku merupakan bapak dan anak. Selain itu, SH diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
"Penggrebekan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Ngurah kepada detikBali, Minggu (6/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memperoleh cukup bukti, tim yang dipimpin Kanit Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, Sabtu (5/4) malam.
"Informasi dari masyarakat sangat penting dalam operasi ini. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang mendalam," ujarnya.
![]() |
Setelah penggerebekan, polisi menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Ketua RT setempat. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain satu bong atau alat isap sabu yang sudah terpasang pipa kaca, satu kotak plastik berisi satu klip kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 0,37 gram, satu bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp230 ribu, dua ponsel, serta satu buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan.
Setelah penggerebekan dan penggeledahan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Kita semua harus bersatu untuk memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik," pungkasnya.
(dpw/dpw)