·ÉËÙÖ±²¥

Pengamat Nilai Kemenangan Iqbal-Dinda Tak Mungkin Digugat ke MK

Pengamat Nilai Kemenangan Iqbal-Dinda Tak Mungkin Digugat ke MK

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub NTB 2024

Pengamat Nilai Kemenangan Iqbal-Dinda Tak Mungkin Digugat ke MK

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 02 Des 2024 21:48 WIB
Pengamat Hukum Universitas Mataram Kurniawan. (Istimewa)
Foto: Pengamat Hukum Universitas Mataram Kurniawan. (Istimewa)
Mataram -

Pengamat Hukum Universitas Mataram (Unram), Kurniawan, menilai kemenangan pasangan gubernur dan wakil gubernur nomor 3 Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri versi quick count tak mungkin digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pasangan Iqbal-Dinda unggul dari dua rivalnya melebihi angka 2 persen suara.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini mengeklaim hasil penghitungan suara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini tidak jauh berbeda dengan quick count KedaiKopi. Di mana suara Iqbal-Dinda dalam quick count KedaiKopi per 2 Desember 2024 terpaut 12 persen dari paslon Zulkieflimansyah-Suhaili Fadhil Thohir (Zul-Uhel).

"Berbeda dengan pasangan calon lain (Pilbup Lombok Barat) misalnya, masih saling klaim kemenangannya masing-masing. Hal ini disebabkan karena selisih antar pasangan calon sangat tipis dan berada di margin of error," ujar Kurniawan, Senin malam (2/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan menjelaskan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memberikan kesempatan bagi paslon kalah atau tidak menerima hasil pilkada untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, tidak semua paslon yang kalah bisa menggugat ke MK. Sebab, berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU dengan ketentuan-ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen itu pun masih tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan," ujar Kurniawan.

Menurut dia, paslon bisa mengajukan gugatan ke MK apabila memenuhi empat syarat. Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa maka maksimal selisih suara 2 persen.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa maka maksimal selisih suara sebesar 1,5 persen. Serta provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

"Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa maka maksimal selisih suara 0,5 persen. Syarat-syarat ini harus terpenuhi," katanya.

Juru bicara pasangan Iqbal-Dinda, Adhar Hakim, menegaskan siap jika ada gugatan ke MK dari dua rivalnya, Zul-Uhel dan Rohmi-Firin. "Kami siap. Tim hukum yang melekat di Iqbal-Dinda siap," singkat mantan Kepala Ombudsman NTB itu.

Diketahui, lembaga survei KedaiKopi per 2 Desember 2024 mencatat paslon 1 Rohmi-Firin mendapat 27,84%, pasangan 2 Zul-Uhel 29,94%, dan Iqbal-Dina unggul 42,22%. Perhitungan ini sudah 100 persen dari sampel.




(nor/iws)
Berita Terkait

Berita ·ÉËÙÖ±²¥Lainnya
detikHealth
detikFood
detikTravel
detikInet
detikHot
Sepakbola
detikNews
detikOto

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads